Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter.
Koreksi Anda