Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
