Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
