Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 -- 8 - huruf a mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Koreksi Anda