Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
i. pelaksanaan urusan keuangan;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
k. pelaksanaan urusan keprotokolan;
l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
m. pelaksanaan urusan hukum;
n. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
o. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
p. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
q. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
r. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
