Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; i. pelaksanaan urusan keuangan; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan; k. pelaksanaan urusan keprotokolan; l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; m. pelaksanaan urusan hukum; n. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; o. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; p. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; q. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan r. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda