Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama dan hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
