Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
