Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. -- 16 -
Koreksi Anda