Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pertunjukan, pagelaran, dan pameran seni dan budaya;
c. pemberian informasi kekaryaan seni dan budaya;
d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan koleksi benda- benda seni dan budaya;
e. pelaksanaan promosi seni dan budaya dalam dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
