Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pertunjukan, pagelaran, dan pameran seni dan budaya; c. pemberian informasi kekaryaan seni dan budaya; d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan koleksi benda- benda seni dan budaya; e. pelaksanaan promosi seni dan budaya dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda