Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang ajang gelar dan dokumentasi seni dan budaya.
(2) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
