Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda