Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
