Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Teks Saat Ini
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
Koreksi Anda
