Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, koordinator program studi, kepala pusat pada lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/ studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
