Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISBI Aceh dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
