Pasal I
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1617) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 47 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 903);
b. Nomor 13 Tahun 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 323); dan
c. Nomor 44 Tahun 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 693);
diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.