Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Konsep laporan Kinerja Kementerian harus direviu oleh Inspektur Jenderal sebelum ditandatangani oleh Menteri.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
