Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan proses penyusunan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap mengenai pencapaian Kinerja yang disusun berdasarkan perencanaan Kinerja yang ditetapkan untuk pelaksanaan rencana kerja anggaran Kementerian.
(2) Penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Kinerja triwulanan; dan
b. laporan Kinerja tahunan.
Koreksi Anda
