Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dijabarkan dalam suatu formulir yang berisi cara perhitungan dan sumber data dari Indikator Kinerja pada unit kerja masing-masing.
(2) Formulir pengukuran Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen perjanjian Kinerja.
(3) Ketentuan mengenai formulir pengukuran Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
