Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan ketentuan:
a. Indikator Kinerja Sasaran strategis merupakan Indikator Kinerja di tingkat Kementerian;
b. Indikator Kinerja Program merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya;
dan
c. Indikator Kinerja Kegiatan merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, dan unit pelaksana teknis.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan kriteria:
a. spesifik (specific);
b. terukur (measurable);
c. mampu dicapai (attainable);
d. relevan (relevant);
e. berjangka waktu tertentu (time bound); dan
f. mampu dipantau dan dikumpulkan (trackable).
Koreksi Anda
