Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Program, kebijakan, Sasaran, dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi, atau Kegiatan manajemen yang membandingkan tingkat Kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana Indikator Kinerja yang telah ditetapkan. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja; b. Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai salah satu dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi; dan c. pengukuran Kinerja dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.
Koreksi Anda