Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran.
(2) Perubahan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan reviu Inspektur Jenderal dan persetujuan Sekretaris Jenderal sesuai dengan mekanisme perencanaan Program.
Koreksi Anda
