Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan lembar atau dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan unit di bawahnya untuk melaksanakan Program atau Kegiatan yang disertai dengan indikator Kinerja.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menciptakan tolok ukur Kinerja sebagai dasar monitoring, evaluasi Kinerja, dan supervisi atas
perkembangan/kemajuan Kinerja;
b. sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan Sasaran organisasi;
c. sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
dan
d. sebagai dasar dalam penetapan Sasaran Kinerja pegawai.
(3) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian Kinerja Kementerian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dan ditandatangani oleh Menteri;
b. perjanjian Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya yang ditandatangani oleh pejabat bersangkutan dan disetujui oleh Menteri;
c. perjanjian Kinerja unit kerja pimpinan tinggi pratama ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pimpinan tinggi pratama bersangkutan dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pimpinan tinggi madya;
d. perjanjian Kinerja unit mandiri ditandatangani oleh pimpinan unit bersangkutan dan disetujui oleh atasan pimpinan unit bersangkutan;
e. perjanjian Kinerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah bersangkutan dan disetujui oleh pimpinan tinggi madya terkait;
f. perjanjian Kinerja unit pelaksana teknis yang ditandatangani oleh pimpinan unit pelaksana teknis bersangkutan dan disetujui oleh pimpinan tinggi pratama terkait; dan
g. perjanjian Kinerja perguruan tinggi di lingkungan Kementerian ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan disetujui oleh atasan pimpinan perguruan tinggi.
(4) Penyusunan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana kerja dan pelaksanaan anggaran unit kerja masing-masing;
b. perjanjian Kinerja ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan;
c. perjanjian Kinerja disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan; dan
d. perjanjian Kinerja dapat disusun dengan memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.
(5) Ketentuan mengenai format perjanjian Kinerja pada setiap tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
