Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana strategis di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya disusun dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian; b. rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan; dan c. rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan. (2) Rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika: a. pendahuluan; b. tujuan dan Sasaran; c. uraian arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran matriks Kinerja, matriks kerangka pendanaan, dan matriks kerangka regulasi. (3) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan kriteria: a. dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai pada periode jangka menengah dan menunjang pencapaian Kinerja dampak yang sudah ditentukan pada level Kementerian; dan b. dapat mengarahkan perumusan Sasaran, arah kebijakan, dan strategi, serta Program dan Kegiatan untuk merealisasikan visi dan misi Kementerian. (4) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan kriteria: a. merupakan ukuran pencapaian dari tujuan dan mencerminkan berfungsinya Hasil (Outcome) dari Program dalam unit kerja pimpinan tinggi madya; dan b. memiliki sebab akibat (causality) secara logis dengan Sasaran strategis dalam rencana strategis Kementerian, dirumuskan dengan jelas dan terukur, serta dilengkapi dengan indikator dan target Kinerja. (5) Ketentuan mengenai sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format lampiran rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda