Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan rencana strategis.
Koreksi Anda