Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dokumen perencanaan Kinerja untuk periode 5 (lima) tahun yang memberikan arah dalam pelaksanaan Program pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya sebagai acuan dalam penyelenggaraan SAKIP, pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda
