Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dalam rangka pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dalam periode waktu tertentu.
(2) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana strategis;
b. rencana kerja tahunan; dan
c. perjanjian Kinerja.
Koreksi Anda
