Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran strategis, indikator Kinerja, dan target yang disusun secara berjenjang dari tingkat Kementerian, unit kerja, dan individu pegawai. (2) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan: a. menentukan Hasil (Outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja; b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d. merumuskan indikator Kinerja; dan e. menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. (3) Hasil penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. menyelaraskan Kinerja Kementerian dengan Kinerja unit dan Kinerja individu; b. penilaian Kinerja Kementerian, penilaian Kinerja unit, dan penilaian Kinerja individu; c. penetapan Program dan Kegiatan secara fokus dan tepat; d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan e. penataan struktur organisasi. (4) Penjenjangan Kinerja di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjenjangan Kinerja instansi pemerintah. (5) Ketentuan mengenai skema penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda