Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(2) Penyelenggaraan SAKIP unit kerja pimpinan tinggi madya dikoordinasikan oleh sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangan.
(3) Penyelenggaraan SAKIP unit kerja pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
(4) Penyelenggaraan SAKIP unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh bagian, subbagian, atau tim kerja yang menangani perencanaan Program dan/atau evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
