Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian.
(2) Pimpinan tinggi madya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerja pimpinan tinggi madya yang dipimpinnya.
(3) Pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerjanya.
Koreksi Anda
