Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berupa: a. piagam dan/atau trofi; b. publikasi pada media; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. publikasi pada media.
Koreksi Anda