Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan kepada unit kerja pimpinan tinggi madya yang memenuhi kriteria penilaian sangat baik.
(2) Bagi unit kerja pimpinan tinggi madya dengan Hasil penilaian sangat kurang dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Koreksi Anda
