Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas implementasi SAKIP dan Kinerja anggaran di lingkungan Kementerian, kepada unit kerja pimpinan tinggi madya diberikan penghargaan atau pengenaan sanksi pada setiap akhir tahun anggaran. (2) Pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai evaluasi SAKIP dengan bobot 40% (empat puluh persen); b. nilai Kinerja anggaran Hasil evaluasi pelaksanaan anggaran dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan c. Hasil pengukuran capaian Kinerja dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (3) Nilai dari jumlah pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibagi ke dalam kriteria: a. sangat baik, untuk nilai lebih dari 90 (sembilan puluh); b. baik, untuk nilai lebih dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh); c. cukup, untuk nilai lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh); d. kurang, untuk nilai lebih dari 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh); dan e. sangat kurang, untuk nilai kurang dari sampai sama dengan 50 (lima puluh).
Koreksi Anda