Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 2. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 3. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 4. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam suatu program. 5. Sasaran (Target) adalah Hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 6. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. 7. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai Hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah. 8. Kegiatan adalah bagian dari (Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 9. Reviu Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan Kinerja Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa laporan Kinerja yang disusun telah menyajikan informasi Kinerja yang andal dan akurat. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian. 13. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda