Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan jam kerja sebagai akibat dari penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Koreksi Anda