Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.
(2) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja
yang biasa berlaku di Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
(3) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan kurang dari:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
(5) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
