Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Besaran Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak- hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.
Koreksi Anda
