Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. penyesuaian waktu kerja;
b. besaran Upah; dan
c. jangka waktu berlakunya kesepakatan.
(4) Jangka waktu berlakunya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (3).
Koreksi Anda
