Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria: a. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen); dan c. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. (2) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. industri tekstil dan pakaian jadi; b. industri alas kaki; c. industri kulit dan barang kulit; d. industri furnitur; dan e. industri mainan anak.
Koreksi Anda