(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan
Pasal 15 dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk dan terdiri dari:
a. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama menetapkan 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/Kepala, atau Wakil Ketua/Wakil Kepala dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim, dengan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pengadilan tingkat pertama sebagai sekretaris, untuk memeriksa Wakil Ketua/Wakil Kepala dan Hakim/Hakim Ad Hoc yang bertugas pada Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Menetapkan 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Tinggi, dengan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pengadilan tingkat banding sebagai sekretaris, untuk memeriksa Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu yang bertugas pada Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya;
c. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menetapkan 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang merupakan Hakim Tinggi Pengawas yang seorang diantaranya bertindak sebagai ketua, dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial yang ditugaskan pada Mahkamah Agung dan Hakim Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dalam hal:
1. Hakim telah pindah tugas di luar wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding sebelumnya; atau
2. Pimpinan dari Hakim yang bersangkutan tidak melakukan penindakan terhadap Hakim tersebut;
d. Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menetapkan 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh seorang Hakim Agung dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Tinggi Pengawas dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Yustisial Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Hakim yang menduduki jabatan struktural eselon 2;
e. Ketua Mahkamah Agung menetapkan 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda/Kamar Pengawasan dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Agung, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan/Inspektur Wilayah Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, atau Hakim yang menduduki jabatan struktural eselon 1 dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
f. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Ketua Muda/Kamar yang salah satu di antaranya ditunjuk sebagai ketua, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Ketua Muda/Kamar Mahkamah Agung;
g. Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/salah satu Wakil Ketua dan beranggotakan 2 (dua) orang Ketua Muda/Kamar masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan selaku sekretaris untuk memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung; dan
22
h. seluruh unsur Pimpinan Mahkamah Agung memeriksa Ketua Mahkamah Agung dengan dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua Mahkamah Agung dan dibantu Kepala Badan Pengawasan selaku sekretaris.