Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
PERMA Nomor 6 Tahun 2016 — Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim.
PERMA Nomor 6 Tahun 2016 — Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim disahkan pada tahun 2016.
PERMA Nomor 6 Tahun 2016 — Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim saat ini berstatus Dicabut.
PERMA Nomor 6 Tahun 2016 — Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dasar Hukum
Melaksanakan