Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 — Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 — Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen disahkan pada tahun 2025.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 — Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 — Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGAJUAN GUGATAN
PERSIDANGAN
SITA JAMINAN
PUTUSAN
UPAYA HUKUM
PELAKSANAAN PUTUSAN
KETENTUAN PENUTUP