SEDANG Terorisme.
● Peran Terdakwa Terorisme.
● Peran Terdakwa turut serta, baik ● Peran Terdakwa menjadi pelaku dilakukan menjadi utama, baik sendiri maupun pembantu dilakukan bersama-sama. tindak pidana, sendiri maupun baik dilakukan bersama-sama.
sendiri maupun bersama-sama.
SEDANG RINGAN RINGAN ● Perbuatan ● Perbuatan ● Perbuatan Permufakatan Permufakatan Permufakatan Jahat atau Jahat atau Jahat atau Persiapan Persiapan untuk Persiapan untuk melakukan untuk melakukan unsur dari Pasal melakukan unsur dari 9 UU Terorisme. unsur dari RINGAN
Pasal 9 UU ● Peran Terdakwa
Pasal 9 UU Terorisme.
turut serta, baik Terorisme.
● Peran Terdakwa dilakukan ● Peran Terdakwa menjadi pelaku sendiri maupun menjadi utama, baik bersama-sama. pembantu dilakukan tindak pidana, sendiri maupun baik dilakukan bersama-sama.
sendiri maupun bersama-sama.
Hakim wajib mempertimbangkan kategori perbuatan dan kategori peran dari Terdakwa untuk menentukan kategori tingkat kesalahan dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
2. Tahapan Kedua: Mempertimbangkan Tingkat Keseriusan Dampak Tabel 18 Kategori Tingkat Keseriusan Dampak Tingkat Dampak 33 🗹 Keseriusan ● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/ bahan TINGGI berbahaya lainnya digunakan, menimbulkan: a) 33 Keseriusan dampak untuk
Pasal 9 UU Terorisme dapat ditentukan dengan dua cara. Pertama-tama, Hakim mendahulukan maksud dan tujuan Terdakwa melakukan Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, atau sudah melakukan tindakan yang diatur dalam
Pasal 9 UU Terorisme berdasarkan fakta persidangan. Dalam hal fakta persidangan tidak menunjukkan secara jelas maksud dan tujuan Terdakwa melakukan permufakatan, Persiapan, Percobaan, atau sudah melakukan tindakan yang diatur di dalam
Pasal 9 UU Terorisme, Hakim dapat melihat jenis senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya yang sudah Terdakwa miliki/kuasai atau berusaha Terdakwa miliki/kuasai untuk menentukan tingkat keseriusan dampak.
Korban meninggal; b) luka berat; dan/atau c) kerusakan terhadap objek vital yang strategis, fasilitas publik, dan/atau lingkungan hidup;
● Keberadaan senjata api/amunisi/bahan peledak/bahan berbahaya lainnya sudah menimbulkan teror atau ketakutan kepada masyarakat; dan/atau ● Melibatkan senapan mesin dan/atau senapan serbu dan amunisinya, senjata kimia, biologis, radioaktif, dan nuklir, bahan peledak kuat, dan/atau senyawa kimia mematikan lainnya.
● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/ bahan berbahaya lainnya digunakan, menimbulkan: a) Korban luka ringan; dan/atau b) kerugian harta SEDANG benda/harta kekayaan orang lain; dan/atau ● Melibatkan pistol dan amunisinya.
● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/bahan berbahaya lainnya digunakan, tidak menimbulkan Korban dan/atau kerugian;
● Jika senjata api/amunisi/bahan peledak/bahan RENDAH berbahaya lainnya digunakan menimbulkan teror atau ketakutan kepada Korban tertentu dan/atau masyarakat; dan/atau ● Hanya melibatkan amunisi senjata api.
Setelah Hakim menentukan tingkat kesalahan pada tahapan pertama, Hakim wajib mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak dari perbuatan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
3. Tahapan Ketiga: Menentukan Rentang Penjatuhan Pidana Tabel 19 Rentang Penjatuhan Pidana TINGKAT TINGKAT KESALAHAN KESERIUSAN Berat Sedang Ringan 16 – 20 tahun/ Pidana Penjara Tinggi 13 - 16 tahun 10 - 13 tahun Seumur Hidup/ Pidana Mati Sedang 13 - 16 tahun 10 - 13 tahun 7 - 10 tahun Rendah 10 - 13 tahun 7 - 10 tahun 3 - 7 tahun Setelah Hakim melakukan tahapan pertama dan tahapan kedua, Hakim wajib menentukan rentang penjatuhan pidana. Setiap angka yang sama pada rentang penjatuhan pidana merupakan ruang diskresi Hakim dalam penjatuhan pidana dan bukan sebagai kategori yang memisahkan satu sama lain.
4. Tahapan Keempat: Mempertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Tabel 20 Keadaan Memberatkan No Keadaan Memberatkan 🗹 Perbuatan Terdakwa menimbulkan Korban yang bersifat
1. massal.
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yang bersifat
2. massal.
Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan/atau bahan lain yang
3. berbahaya yang berada di bawah kuasa Terdakwa bervariasi dalam jumlah besar.
Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang,
4. fasilitas, atau sejenisnya dari tindak pidana Terorisme yang dilakukan.
Terdakwa adalah pejabat saat melakukan tindak pidana
5. Terorisme.
Terdakwa menggunakan bendera, lagu, atau lambang
6. kebangsaan negara Indonesia saat melakukan tindak pidana Terorisme.
Terdakwa menolak Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
7. Republik Indonesia Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdakwa melibatkan Anak dalam melakukan tindak pidana
8. Terorisme.
Terdakwa menargetkan instansi, tempat ibadah, atau sarana
9. publik dalam melakukan tindak pidana Terorisme.
Terdakwa menargetkan pejabat, tokoh agama, dan tokoh
10. politik.
Perbuatan Terdakwa didorong oleh kebencian terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk berdasarkan
11. suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, ragam disabilitas tertentu).
12. Terdakwa terlibat dalam jaringan Terorisme internasional.
Tabel 21 Keadaan Meringankan No Keadaan Meringankan 🗹 Terdakwa mengakui Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
1. Republik Indonesia Tahun 1945, dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdakwa melaporkan tindak pidana Terorisme yang
2. diketahuinya kepada aparat penegak hukum.
Terdakwa telah meminta maaf kepada Korban dan/atau
3. keluarga Korban dan telah mendapat pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.
Terdakwa memberikan ganti rugi secara sukarela kepada
4. Korban.
Setelah Hakim menentukan rentang penjatuhan pidana, Hakim wajib meringankan Terdakwa dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
5. Tahapan Kelima: Menjatuhkan Pidana yang Adil Hakim menjatuhkan pidana pokok dan/atau pidana tambahan yang ditentukan setelah melalui tahapan ketiga dan tahapan keempat.
Hakim dapat menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup untuk Terdakwa dengan klasifikasi
Pasal 9 atau klasifikasi
Pasal 9 juncto
Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan Terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta keadaan memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa.
Hakim dapat menjatuhkan Pidana Mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun untuk Terdakwa dengan klasifikasi
Pasal 9 atau klasifikasi
Pasal 9 juncto
Pasal 15 UU Terorisme, dalam hal:
a. kategori tingkat kesalahan Terdakwa adalah berat dan kategori tingkat keseriusan dampak adalah tinggi; dan
b. perhitungan akumulasi pidana penjara Terdakwa melebihi 20 (dua puluh) tahun berdasarkan pertimbangan atas pidana pokok serta banyaknya keadaan memberatkan dan tidak ditemukan keadaan meringankan Terdakwa.
D. Klasifikasi
Pasal 13 huruf c UU Terorisme
1. Tahapan Pertama: Mempertimbangkan Tingkat Kesalahan Tahapan pertama ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kategori perbuatan dalam Tabel 22;
b. kategori peran dalam Tabel 23; dan
c. penentuan kategori tingkat kesalahan dalam Tabel 24.
Tabel 22 Kategori Perbuatan Kategori Perbuatan 🗹 ● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme; dan BERAT ● Menyembunyikan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
● Menyembunyikan informasi tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya untuk tindak pidana Terorisme; atau SEDANG ● Menyembunyikan informasi tentang rencana pelaksanaan atau aktivitas lain dari tindak pidana Terorisme.
Kategori Perbuatan 🗹 ● Menyembunyikan informasi tentang hal-hal RINGAN yang lebih ringan dari kategori Berat maupun Kategori Sedang. 34 Tabel 23 Penentuan Kategori Peran Kategori Peran 🗹 Terdakwa adalah pimpinan kelompok, atau pengambil BERAT keputusan di dalam kelompok, atau anggota dari kelompok teroris.
Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok SEDANG teroris dan sadar atas keterlibatannya.
Terdakwa berada di luar/bukan anggota dari kelompok RINGAN teroris, tidak terlibat namun mengetahui.
Tabel 24 Kategori Tingkat Kesalahan KATEGORI PERAN KATEGORI PERBUATAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN BERAT BERAT SEDANG ● Menyembunyikan ● Menyembunyikan ● Menyembunyikan informasi tentang informasi tentang informasi tentang senjata api, senjata api, senjata api, amunisi, bahan amunisi, bahan amunisi, bahan peledak, bahan peledak, bahan peledak, bahan lainnya yang lainnya yang lainnya yang berbahaya untuk berbahaya untuk berbahaya untuk tindak pidana tindak pidana tindak pidana Terorisme dan Terorisme dan Terorisme dan informasi tentang informasi tentang informasi tentang rencana rencana rencana BERAT pelaksanaan atau pelaksanaan atau pelaksanaan atau aktivitas lain dari aktivitas lain dari aktivitas lain dari tindak pidana tindak pidana tindak pidana Terorisme.
Terorisme. Terorisme.
● Peran Terdakwa ● Peran Terdakwa ● Peran Terdakwa adalah pimpinan berada di berada di kelompok, atau luar/bukan luar/bukan pengambil anggota dari anggota dari keputusan di kelompok teroris kelompok teroris, dalam kelompok, dan sadar atas tidak terlibat atau anggota dari keterlibatannya. namun kelompok teroris.
mengetahui.
BERAT SEDANG RINGAN ● Menyembunyikan ● Menyembunyikan ● Menyembunyikan informasi tentang informasi tentang informasi tentang senjata api, senjata api, senjata api, amunisi, bahan amunisi, bahan amunisi, bahan peledak, bahan peledak, bahan peledak, bahan SEDANG lainnya yang lainnya yang lainnya yang berbahaya untuk berbahaya untuk berbahaya untuk tindak pidana tindak pidana tindak pidana Terorisme atau Terorisme atau Terorisme atau informasi tentang informasi tentang informasi tentang rencana rencana rencana 34 Perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam kategori perbuatan ini misalnya adalah orang-orang yang tidak melaporkan adanya usaha dari WNI untuk pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris internasional.
KATEGORI PERAN KATEGORI PERBUATAN 🗹 BERAT 🗹 SEDANG 🗹 RINGAN pelaksanaan atau pelaksanaan atau pelaksanaan atau aktivitas lain dari aktivitas lain dari aktivitas lain dari tindak pidana tindak pidana tindak pidana Terorisme.
Terorisme. Terorisme.
● Peran Terdakwa ● Peran Terdakwa ● Peran Terdakwa adalah pimpinan berada di berada di kelompok, atau luar/bukan luar/bukan pengambil anggota dari anggota dari keputusan di kelompok teroris kelompok teroris, dalam kelompok, dan sadar atas tidak terlibat atau anggota dari keterlibatannya. namun kelompok teroris.
mengetahui.
SEDANG RINGAN RINGAN ● Menyembunyikan ● Menyembunyikan ● Menyembunyikan informasi tentang informasi tentang informasi tentang hal yang lebih hal yang lebih hal yang lebih ringan dari ringan dari ringan dari kategori A kategori A kategori A maupun Kategori maupun Kategori maupun Kategori B.
B. B.
RINGAN ● Peran Terdakwa ● Peran Terdakwa ● Peran Terdakwa adalah pimpinan berada di berada di kelompok, atau luar/bukan luar/bukan pengambil anggota dari anggota dari keputusan di kelompok teroris kelompok teroris, dalam kelompok, dan sadar atas tidak terlibat atau anggota dari keterlibatannya. namun kelompok teroris.
mengetahui.
Hakim wajib mempertimbangkan kategori perbuatan dan kategori peran dari Terdakwa untuk menentukan kategori tingkat kesalahan dengan mendasarkan pada fakta yang relevan di persidangan.
2. Tahapan Kedua: Mempertimbangkan Tingkat Keseriusan Dampak Tabel 25 Kategori Keseriusan Dampak Tingkat Dampak 35 🗹 Keseriusan ● Informasi yang disembunyikan telah menimbulkan Korban meninggal/luka berat/kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas TINGGI publik, atau fasilitas internasional; dan/atau ● Informasi yang disembunyikan telah menimbulkan Korban luka ringan/menimbulkan kerugian harta benda/harta kekayaan orang lain.
● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan Korban meninggal;
● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan luka berat; dan/atau SEDANG ● Informasi yang disembunyikan dapat menimbulkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
35 Keseriusan dampak untuk
Pasal 13 huruf c UU Terorisme diukur berdasarkan apakah: