Pasal 1
- 1. Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan r akyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
PERMA Nomor 2 Tahun 2018 — Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
PERMA Nomor 2 Tahun 2018 — Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum disahkan pada tahun 2018.
PERMA Nomor 2 Tahun 2018 — Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 2 Tahun 2018 — Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN HAKIM KHUSUS
TATA CARA PENGUSULAN HAKIM KHUSUS
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP