Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
PERMA Nomor 13 Tahun 2016 — Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
PERMA Nomor 13 Tahun 2016 — Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi disahkan pada tahun 2016.
PERMA Nomor 13 Tahun 2016 — Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 13 Tahun 2016 — Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
TATA CARA PENANGANAN PERKARA
PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP