Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
PERMA Nomor 11 Tahun 2016 — Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
PERMA Nomor 11 Tahun 2016 — Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan disahkan pada tahun 2016.
PERMA Nomor 11 Tahun 2016 — Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 11 Tahun 2016 — Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
KETENTUAN PENUTUP