Pasal 1
- 1. Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain.
- 2. Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- 5. Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
- 6. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank.
- 7. Bank dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas yang melaksanakan pengawasan terhadap Bank dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.
- 8. Bank Pasca Likuidasi adalah Bank yang telah memenuhi kondisi pengakhiran likuidasi, telah diterima pertanggungjawabannya oleh LPS dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- 9. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 10. Nasabah Penyimpan yang selanjutnya disebut Nasabah adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
- 11. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan Simpanan adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh LPS atas Simpanan Nasabah Bank.