Pasal 1
- 1. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2015 tentang Pene tapan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
PERMA Nomor 1 Tahun 2018 — Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
PERMA Nomor 1 Tahun 2018 — Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum disahkan pada tahun 2018.
PERMA Nomor 1 Tahun 2018 — Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 1 Tahun 2018 — Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEWENANGAN
TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN PEMILIHAN UMUM
MAJELIS KHUSUS TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN PEMILIHAN UMUM
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN PENUTUP
2018
PERMA 1/2018
Peraturan ini
Status: Berlaku