Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAU TINDAK PIDANA LAIN
PERMA Nomor 1 Tahun 2013 — Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
PERMA Nomor 1 Tahun 2013 — Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain disahkan pada tahun 2013.
PERMA Nomor 1 Tahun 2013 — Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 1 Tahun 2013 — Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
RUANG LINGKUP
PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN
HUKUM ACARA
KETENTUAN PENUTUP