Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01-pb-ma-iii-2014 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
PERMA Nomor 01-pb-ma-iii-2014 Tahun 2014 — Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
PERMA Nomor 01-pb-ma-iii-2014 Tahun 2014 — Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi disahkan pada tahun 2014.
PERMA Nomor 01-pb-ma-iii-2014 Tahun 2014 — Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi saat ini berstatus Berlaku.
PERMA Nomor 01-pb-ma-iii-2014 Tahun 2014 — Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
PELAKSANAAN
TIM ASESMEN TERPADU
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN PENUTUP